Rabu, 11 Mei 2011

SAHAM

1.Definisi Saham
Saham adalah Sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.Menurut kamus bahasa indonesia saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).
2.Macam-Macam Saham
1. Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden
a. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
b. Memiliki hak suara
c. Hakmemperoleh bagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi
Karakteristik:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2. Saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya
a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden
b. Tidak memiliki hak suara
c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam percalonan pengurus
d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi
e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan disamping penghasilan yang diterima secara tetap.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
3. Saham Istimewa
Pemegang saham istimewa (golden share) mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainya. Hak lebih itu terutama dalam menunjukan direksi perusahaan. Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah
A.Kategori
Bila ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi :
1. Blue chip stocks, saham biasa yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin dalam industrinya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
2. Income stocks, saham suatu emiten dengan kemampuan membayarkan dividen lebih tinggi dari rata-tara dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
3. Growth stocks, terdiri dari well-known dan lesser-known
4. Speculative stocks, saham secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, namun belum pasti
5. Counter cyclical stocks, saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum
B.Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihan
1. Saham atas unjuk (bearer Stock)
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat susah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukan sertipikat saham itu maka ia dikatan sebagai pemegang saham tersebut, kecuali dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum dari peralihan tersebut. Barang siapa yang dapat menunjukan sertifikat saham maka dia pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dan mengeluarkan suara (RUPS). Sertifikat saham ini mirip uang , oleh karena itu sertifikat saham dapat dibuat dari kertas ysng berkulitas tinggi sebagaimana pada uang kertas untuk menghidari pemalsuan
2. Saham atas nama (Registered Stock)
Saham atas nama adalah Saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu. Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya karena namanya ada dalam buku perusahaan
Dalam UUPT pasal 49 mengenai anggaran dasar perseroan ditentukan tentang cara pemindahaan hak atas saham yaitu;
 Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak
 Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, Tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar pemegang saham
 Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham
 Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan dipasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
Dalam anggaran dasar juga dapat diatur ketentuan mengenai pembatasan pemindahan hak atas saham dengan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu. Perseroaan wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 hari terhitung sejak penawaran dilakukan. Dalam hal perseroan tidak menjamin terlaksananya penawaran terlebih dahulu saham kepada kelompok pemegang saham tersebut, maka pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului kepada pihak lain.
3..Mekanisme perdagangan saham

Untuk dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek harus mempunyai izin yang dikeluarkan bapepam. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa di perusahaan efek. Perusahaan efek akan menjadi nasabah dalam proses jual beli saham. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama akan membuat rekening untuk menjadi nasabah di Bank. Investor membuka rekening dengan mengisi document pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keungan) serta keterangan investasi yang akan dilakukan.
Setelah nasabah tercatat di perusahaan efek, maka nasabah dapat melakukan order jual beli di perusahaan efek yang bersangkutan. Biasanya perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang ditawarkan berpariasi: Ada yang sebesar Rp 25 juta, ada yang sebesar Rp 15 juta, dan seterusnya, namun ada juga perusahaan efek yangb menentukan misalnya 50 % dari transaksi yang dilakukan. Jadi, jika seorang nasabah akan melakukan transaksi sebesar Rp 10 juta maka yamg bersangkutan diminta untuk menyetor sebesar Rp 5 juta
Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan Lot. Di bursa efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batasan minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan berpariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di bursa.
Transaksi efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat Broker dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan terasebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli dan dijual dan menyebutkan harga yang diinginkan.
Pesanan jual atau beli para pemodal dari berbagai perusahaan akan bertemu dilantai bursa. Setelah terjadi pertemuan antara-order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi
Anggota bursa efek Jakarta melakukan dua fungsi utama:
1. Sebagai perantara efek aggota bursa bertindak selakua agen dan melakukan transaksi untuk dan atas nama nasabah dari kegiatan ini anggota mendapatkan fee (Biaya transaksi) sebesa 0,0043 % (kep-01/BEJ/V/1996)
2. Sebagai Pedagang efek , anggota bursa bertindak sebagai Principal yang melakukanntransaksi sebagai kepentingan perusahaan anggota. Dalam hal ini anggota bursa belakusebagai investor dengan menanggung resiko
Pencatatan saham
Bursa mempunyai dua papan yang diklasifikasikan sebagai papan utama dan papan pengembangan. Papan utama diperuntukan bagi perusahaan yang berkapitalisasi besar dan mempunyai reputasi sebagai perusahaan yang bagus, sedangkan papan pengembangan disediakan bagi perusahaan-perusahaan yang tengah berkembang, namun berprospek bagus dan belum menghasilkan keuntungan; sedang dalam proses penyehatan dan berkapitalisasi kecil (memiliki aktiva minimal 10 M).
Perusahaan dapat melakukan perpindahaan sahamnya dari papan pengembangan kepapan Utama apabila memenuhi syarat;
1. telah dicatat dipapan pengembangan minimal 1 tahun
2. telah mempunyai aktiva minimal sebesar 300 M
3. telah berdiri minimal 36 bulan
4. telah melakukan kegiatan oprasional dalam bisnis utama yang sama minimal 3 tahun bertut-turut
5. Jumlah saham pemegang saham minoritas minimal berjumlah 100 J lembar saham atau minimal 35% dari modal disetor dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
6. tidak kondisi dan atau pristiwa yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan hidup emiten
7. tidak menghadapui gugatan perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup emiten
8. izin usaha ataukegiatan usaha yang secara material memberikan kontribusi penjualan/pendapatan utama emiten tidak sedang dicabut atau diberhentikan

Tempat perdagangan
1. IDX / Indonesia Stock Exchange ( Indonesia )
2. Nasdaq / Nasdaq Stock Market ( Amerika Serikat )
3. NYSE / New York Stock Exchange ( New York )
4. SEAQ / Stock Exchange Automated Quotations ( London )
5. Euronext ( merger pasar saham antara negara Paris, Amsterdam, dan Brussels )
6. TSE / Tokyo Stock Exchange ( Tokyo )
7. SGX / Singapore Exchange ( Singapura ) dan tempat perdagangan lainnya.
4.Macam-macam Transaksi Saham / Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya
• Transaksi Instant
Transaksi Instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau biasa diartikan ada serah terima riil.Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
• Transaksi Berjangka
Transaksi berjangka adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa ada keinginan melakukan jual beli secara riil
Kedua: Dari Sisi Objek
• Transaksi yang mengunakan barang-barang komoditi (bursa komoditi)
• Transaksi yang mengunaka keras-kertas berharga (bursa efek)

5.Pandangan Syariah tentang transaksi saham
Transaksi yang dilarang dalam pasar modal syariah menurut prinsip-prinsip syariah adalah transaksi yang mengandung gharar, maysir dan penipuan. Ada beberapa pendapat tentang saham :
1. Karena hukum asal muamalah adalah halal maka pendirian perusahaan yang mempunyai tujuan dan aktivitas yang masyru’ adalah boleh
2. Tidak ada perselisian tentang haramnya menanam saham dalam perusahaan yang mempunyai tujuan dasarnya adalah haram, seperti bermualah dengan riba memproduksi dan mengedarkan barang-barang haram
3. Pada dasarnya haram hukumnya menanam saham dalam kibatnya terjaminya modal atau terjaminya kadar keuntungan yang diberikan waktu likuiditas atau pembubaran perusahaan, atau jaminan atas keuntungan tertentu bagi pemiliknya secara paten. Adapun pemberian sebagian saham keistimewaan yang berkaitan dengan pemberian suara atau perkara-perkara administrasi dan manajerial yang lainnya, maka hal itu tidak terlarang secara syar’i.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah islam. Tujuan seleksi saham syariah adalah untuk memenuhi prinsip bahwa seorang muslim hanya mengambil sesuatu yang halal dan menghindarkan yang haram. Tujuan berikutnya adalah menyediakan instrument kepada Investor untuk berinvestasi pada saham yang sesuai dengan prinsip syariah. JII melakukan seleksi berdasarkan dua acuan, yaitu jenis usaha dan kondisi keuangan. Jenis usaha perusahaan yang hendak sahamnya ditawarkan di JII tidak boleh:
 Memproduksi makanan non halal
 Memproduksi minuman keras atau ber alcohol.
 Memproduksi segala sesuatu yang mengandung babi, baik itu makanan mauun konsumer goods
 Menyelenggarakan usaha perjudian
 Menyelenggarakan kegiatan keuangan yang berbasis bunga, seperti Bank, Asuransi dan Sewa Beli
 Menyelenggarakan usaha hiburan seperti Hotel, restoran yang menyediakan makanan non halal
 Memproduksi Rokok
Sedangkan seleksi berikutnya adalah meneliti kondisi keungan perusahaan yang hendak menawarkan sahamnya di JII. Rasio keungan yang diperbolehkan adalah rasio asset likuiditasnya berkisar antara 17-48%; rasio pendapatan bunganya berkisar antara 5-15% dan rasio utangnya 30-33%. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Ivesment Managemen. Selanjutnya untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan indeks dilakukan dengan urutan seleksi berikut.
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prisip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahinan berakhir yang memiliki ratio kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir
4. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuditas rata-rata nilai perdagangan regular selama 1 tahun terakhir
Pengajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal; bulan januari dan ijin setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitori secara terus-menerus berdasarkan data-data public yang tersedia.
Perhitungan JII dilakukan oleh bursa efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan Indeks yang telah ditetapkan oleh bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar. Perhitungan Indeks indeks ini juga mencangkup penyesuain-penyesuan (adjustment) akibat berikutnya data emiten yang disebabkan oleh Corporate Action. JII menggunakan data awal perhitungan 1 januari 1995 dengn nilai awal sebesar 100
Bermuamalat dalam saham dengan cara-cara ribawi
a. Tiadak boleh membeli saham dengan pinjaman ribawi yang ditawarkan oleh pialang/broker kepada pembeli dangan menjadkan saham sebagai gadainya, karena dalam hal itu terdapat riba dan memperkuatnya dengan jaminan , keduanya merupakan perbuatan yang dilarang dengan nash yang melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya.
b. Begitu juga tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual, melainkan dia hanya mendapat janji dari broker untuk meminjami saham pada waktu penyerahan, karena hal itu merupakan aktivitas menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual. Larangan tersebut lebih kuat jika disyaratkan harga dipegang oleh broker untuk dimanfaatkannya dengan cara menabungnya dengan bunga untuk memper oleh ganti dari peminjam.
Menjual saham atau menggadaikannya
Boleh menjual saham atau menggadaikanya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perusahaan. Misalnya peraturan tersebut menjamin kebolehan penjualan saham seca mutlak, atau peraturan tersebut membolehkan penjual denggan syarat atau dengan teap menjaga prioritas bagi para pemegang saham terdahulu dala membeli saham tersebut, begitu juga jika peraturan tersebut menetapkan atas dibolehkannya penggadaian saham tersebut dengan seizin para pemegang saham lainya dengan menggaikannya bagian yang tidak tertentu dari perusahaan tersebut.
Pengeluaran saham disertai biaya pengeluaran
Penambahan nisbah tertentu seperti 5 % dari harga saham yang dibayar untuk menutupi biaya pengeluaran saham sehinga tidak berpengaruh pada harga saham, hal iatu dilarang selama nisbah itu ditentukan denga perkiraan yang sesuai, kemudian sisanya disimpan dalam cadangan perusahaan.
6.Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa Saham
Pertama: Pasar bursa saham ini target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli
Kedua: Bahaya transaksi instant tehadap barang yang ada dalam kepemilikan penjualan untuk diserahterimakan bila syaratkan ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat adalah transaksi yang dibolehkan
Ketiga: Sesunguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjualan boleh-boleh saja menurut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram
Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan system bunga yang berbagai macam bentuknya tidak dibolehkan menurut syariat karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasarkan oleh riba yang diharamkan
Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya dengan barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjualan dengan cara syariat
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlanlah jual beli as-salam yang dibolehkan dalam syariat islam

7.Berbagai Dampak Bursa Saham
Dampak Positif
1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro dan barang-barang komoditi
2. Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik dan perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham
3. Bursa ini juga mempermudah penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan mengunakan nilainya
4. Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi.
Dampak Negatif
1. Transaksi Berjangka dalam pasar saham ini sebagian besarnya bukanlah jual beli sesungguhnya
2. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki baik itu dalam mata uang, saham, giro piutang atau barang komoditi lainya
3. Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima
4. Yang dilakukan oleh para pemodal besar dengan memonopili saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bias menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki
5. Sesungguhnya bahaya pasar modal semacam ini berpangkal dari dijadikanya pasarini sebagai pemberi pengaruh pasar dalam sekala besar
8.Berbagai Manfaat dan Risiko Investasi Saham
Manfaat Investasi
a. Deviden
Deviden adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Deviden yang dibagikan diusulkan oleh dewan dereksi dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham.
Jenis deviden
 Deviden Tunai, Jika emiten membagikan deviden kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
 Deviden Saham, jika emiten membagikan deviden kepada pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahaan tersebut, jika pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
a. Capital Gain
Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melibihi harga beli saham tersebut
Contoh: Investor A membeli saham PT.X, yang listing di bursa efek, setahun yang lalu dengan harga Rp. 3500. Saat ini harga saham PT.X, telah meningkat menjadi Rp 3.750. Jika Investor A menjual sahamnya pada harga tersebut, maka ia akan menikmati Capital Gain atau keuntungan sebesar Rp 250/saham (tanpa perhitungan pajak dan komisi)
Risiko Investasi
a. Tidak ada pembagian deviden
Jika emiten tidak dapat membuktikan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan deviden kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
b. Capital Loss
Investor akan mengalami Capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual, Capital Loss kebalikan dari Capital Gain
c. Risiko Likuiditas
Jika emiten bangkrut atau di likuditas, para pemegang saham memiliki hak kalaim terakhir pada aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang termasuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.


9.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Saham
Pertama: Ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentunya, baik berupa uang, barang atau manfaat
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan piutang
Kedua: Ketentuan Tentang Barang
1. Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahanya dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerima
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
Ketiga: ketentuan Tentang Salam Paralel
Boleh melakukan salam paralel dengan syarat
a. Akad kedua terpisah dari akad pertama
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama
Keempat:Penyerahan Barang Sebelum atau Pada Saat Waktunya
1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati
2. Jika penjusl menyershksn barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga
3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak bokeh menuntu pengurangan harga
4. Penjualan dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati
5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan
a. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya
b. Menunggu sampai barang tersedia
Kelima: Pembatalan Kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam dapat dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah puhak
Keenam: Perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka persoalanya diselesaikan melalui badan administrasi Syariah setelah tidak sampai kesepakatan melalui musyawarah
Sumber : http : www.wikipedia.com
http : luqmannomic.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar