Rabu, 11 Mei 2011

MAKELAR

A. Pengertian Makelar / Perantara
Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Zuhdi, 1993: 121)
Makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.
Makelar adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung resiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penengah antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut. (Mujtaba, 2007: 239)
Pada zaman sekarang ini, banyak orang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing dengan sehingga tidak ada waktu untuk menjual barang dagangannya atau mencari barang yang diperlukan. Adapun orang yang waktunya lapang, tidak sibuk. Namun tidak punya keahlian untuk memasarkan (menjualkan) barangnya, atau tidak tahu bagaimana cara memperoleh barang yang diperlukan itu.
Untuk memudahkan kesulitan yang dihadapi, pada saat ini ada orang yang profesinya khusus menangani berbagai kegiatan.
Dalam persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) atau biro jasa mendapat lapangan pekerjaan dari uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya.
Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong yang saling menguntungkan.
Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak ada cacat dan celanya dan sejalan dengan ajaran islam.
B. Badan Perantara
Badan perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjual barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang yang sesuai dengan usahanya.
Dalam satu keterangan dijelaskan :Dari Ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata “tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjual itu adalah untuk engkau “. (HR. Bukhari).
Orang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar atau agen. Tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain. Namun mereka bertugas sebagai perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.


C.Hukum Makelar menurut Islam
Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang atau jasa, misalnya rumah atau suatu pekerjaan seperti pelayan, jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.
Karena pekerjaan makelar termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar ini, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
 Persetujuan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 29 Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’ : 29).
 Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
 Obyek akad bukan hal-hal maksiat atau haram. ((Zuhdi, 1993: 121-122)
Makelar harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuh akadnya, sedang pihak yang menggunakan jasa makelar harus memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. (Tjiptoherijanto, 1997: 100)
Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian sebagaimana Al Qur’an surat Al Maidah ayat 1 Allah Swt berfirman : Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”
Menurut Dr. Hamzah Ya’kub bahwa antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang di peroleh pihak makelar. Boleh dalam bentuk prosentase dari penjualan, dan juga boleh mengambil dari kelebihan harga ysng di tentukan oleh pemilik barang. (Mujtaba, 2007: 240)
D.Dasar Hukum Makelar
Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dalam melakukan kegiatan sebagai makelar/ perantara maka seorang makelar harus mengetahui dasar hukum yang jelas dalam melakukan pekerjaan bermuamalah.Barang yang ditawarkan dan diperlukan harus jelas. Demikian juga imbalan jasanya harus ditetapkan bersama lebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar.
Biasanya kalau nilainya besar, ditanda tangani dahulu perjanjiannya dihadapan notaris.Dalam masyarakat juga berlaku kebiasaan ( adat istiadat ) bahwa imbalannya tidak ditentukan dan hanya berlaku sebagaimana biasanya.
Kebiasaan seperti ini dapat dibenarkan oleh syari’at, dan bisa dijadikan sebagai dasar hukum makelar sebagaimana kaidah hukum islam.“Adat kebiasaan itu, diakui sebagai sumber hukum”.
Makelar ( pengecara, konsultan ) hendaknya berlaku jujur dan ikhlas menangai tugas yang dipercayakan kepadanya.Dengan demikian tidak akan terjadi kemungkinan ada penipuan dan memakan harta orang lain ( imbalan ) dengan jalan haram. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama mu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara mu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu. ( QS. An-Nisa : 29 ).
Apabila kesepakatan itu sudah ditanda tangani, maka semua pihak harus menepati dan tidak boleh mungkir janji. Sebagaimana firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. ( Al-Amaidah : 1 )
Allah juga telah berfirman dalam Al-qur’an :


“...... dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya”. ( al-Isra : 34 ).
Akad yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perjanjian atau prasyarat hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Janji itu ada yang tertulis dan ada pula yang hanya dengan lisan saja dan bahkan ada yang berpegang kepada adat istiadat semata-mata. Hal itu semua dipegang sebagai janji dan tidak boleh dipungkiri. Ayat-ayat yang memperingatkan supaya orang memegang amanat dan menepati janji cukup banyak dalam Al-qur’an dan sunnah Rasulullah.



E.Makelar yang Dilarang Dalam Islam
Adapun pemakelaran yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh islam yaitu :
1. Jika pemakelaran tersebut memberikan kerugian dan mengandung kezhaliman,
2. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual. ( Ad-duwaisyi, 2004. 124 ).
Adapun hukum makelar atau perantara ini menurut pandangan ahli hikum islam tidak bertentangan dengan syari’at hukum islam. Imam Al-Bukhari mengemukakan bahwa Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan memandang bahwa masalah makelar auat perantara ini tidak apa-apa.
Menurut pendapat Ibnu Abbas : bahwa tidak mengapa seseorang berkata “juallah ini bagi ku seharga sekian, kelebuhannya untukmu”. ( pasaibu, 1994 : 4 ).
Sejalan dengan pandangan para fuqaha’ tersebut, apabila kita kembali pada aturan pokok, maka pekerjaan makelar itu tidak terlarang atau mubah karena tidak ada nash yang melarangnya.
Ada satu hal yang perlu di ingat, bahwa profesi makelar itu tidak boleh disalah gunakan seperti untuk menjual atau mencari barang yang dilarang oleh agama. Umpamanya saja menjual atau mencari barang barang haram seperti narkoba sebagai peranan dari orang-orang tertentu, mencari rumah untuk tempat berjudi, atau untuk tempat maksiat lainnya.
Singkatnyanya Pemakelaran yang dilarang ialah makelar semua barang yang dilarang memperjual belikannya, jangan melibatkan diri kedalamnya, walaupun imbalannya besar. Sebab hasil yang diperoleh dari usaha yang demikian juga haram dimanfaatkan.
Jadi, agama membenarkan pekerjaan makelar selama tidak menyalahi ketentuan nash al-Qur’an dan sunnah serta ada unsur tolong menolong dan saling mendapatkan manfaat.
F.Macam- macam Makelar Zaman Sekarang
Pada zaman sekarang ini, pekerjaan sebagai makelar sudah mencakup dalam seluruh aspek kehidupan, baik dari aspek ekonomi, bisnis, pendidikan ,maupun social budaya.Makelar / perantara sudah beragam dan bermacam macam bentuk, diantaranya , yang banyak dikenal saat ini:
1.Makelar Biasa : Makelar Honda atau Mobil.
2.Makelar Kasus : makelar hukum, makelar gelar, dll

1 komentar: