1. Pengertian
Hadits dhaif adalah bagian dari hadits mardud, menurut bahasa berarti lemah. Kelemahan hadits ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadits kuat yang diterima sebagai hujjah. Menurut istilah adalah :
هو ما لم يجمع صفة الحسن بقفد شرط من شروطه
“Hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.”
Jadi hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan hadits hasan atau shahih.
2. Contoh Hadits Dhaif
Hadits yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi melalui jalan Hakim al Atsram dari Abu Tamimah al Hujaimi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda :
من أتى حاءضا أو امرأة من د بر أو حا هنا فقد كفر بما أنزل على محمد
“Barangsiapa yang mendatangi pada seorang wanita menstruasi/ pada seseorang wanita dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
3. Hukum Periwayatan Hadits Dhaif
Para ulama membolehkan meriwayatkan hadits dhaif, sekalipun tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat :
a. Tidak berkaitan dengan akidah, seperti sifat-sifat Allah.
b. Tidak menjelaskan tentang hokum syara’ yang berkaitan dengan halal haram, tetapi berkaitan dengan masalah Mau’izhah, targhib wa tashib (hadits-hadits tentang ancaman dan janji), kisah-kisah, dan lain-lain.
Dalam meriwayatkan hadits dhaif, jika tanpa isnad atau sanadsebaiknya tidak menggunakan kata aktif yang meyakinkan kebenaran dari Rasulullah, tetapi cukup menggunakan bentuk pasif yang meragukan. Periwayatan hadits dhaif dilakukan karena berhati-hati.
4. Pengamalan Hadits Dhaif
Para ulama berpendapat :
a. Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam keutamaan amal/dalam hukum
b. Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam Fadha’il al ‘Amal/ dalam masalah hokum
c. Hadits dhaif dapat di’amalkan dalam Fadha’il al ‘Amal, Mau’izhah, targhib (janji-janji yang menggemaskan dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
1) tidak terlalu dhaif
2) masuk ke dalam kategori hadits yang diamalkan
3) tidak di yakinkan secara yakin kebenarannya hadits dari nabi, tetapi karena berhati-hati semata-mata.
B. Kriteria, Macam-Macam Status Kehujjahan Hadits Dhaif
1. Kriteria Hadits Dhaif
Dijelaskan secara tegas bahwa jika satu syarat saja (dan persyaratan hadits shahih atau hadits hasan) hilang, berarti hadits itu di nyatakan sebagai hadits dhaif. Lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, da adanya kejanggalan dalam matan. Para ulama menemukan kedhaifan pada tiga bagian yaitu, sanad, matan, dan perawinya.
2. Macam-Macam Hadits Dhaif dan Status Kehujjahannya
a. Dhaif dari Segi Persambungan Sanadnya
1) Hadits Mursal
= Hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in, yang dimaksud dengan gugur dsini adalah tidak disebutkan nama sanad terakhir.
Al hakim merumuskan hadits mursal dengan :
ما رفعه التا بعين إلى الرسول ص.م. من قول أو فعل أو تقرير
صغيرا كان أو كبيرا
“Hadits yang disandarkan (langsung) oleh tabi’in kepada rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya. Tabi’in tersebut, baik termasuk tabi’in kecil maupun besar. Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits mursal sebagai hujjah:
a) Membolehkan berhujjah dengan hadits mursal secara mutlak
b) Tidak memboelhkan secara mutlak
c) Membolehkan menggunakan hadits mursal apabila ada syarat lain yang musnad. Apabila ada riwayat lain yang musnad, maka hadits mursal itu bias dijadikan hujjah. Macam-macam hadits mursal :
- Mursal tabi’i
- Mursal shahabi
- Mursal khafi
2) Hadits Munqathi
Berasal dari kata – انقطع- ينقطع- انقطاعا- berarti terputus, karena ada sanad yang tidak tersambung, ibarat tali yang putus tidak ada yang menghubungkannya. Dalam istilah hadits munqathi’ ada dua pendapat yaitu sebagai berikut:
a) Pendapat mayoritas muhadditsin
ما سقط من إسنا ده راو أو أكثر قبل الصحا بي لا على التوالي
“Hadits yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak berturut-turut.
b) Pendapat Fuqoha, Ushuliyyun.
هو كل ما لم يتصل إسناده أي وجه عنا إنقطاعه
Cara mengetahui munqathi’ dan kehujjahannya inqitha’ pada sanad dapat diketahui karena tidak adanya pertemuan antara perawi (rawi) dan orang yang menyampaikna periwayatan karena tidak hidup semasa atau karena tidak pernah bertemu antara keduanya. Untuk menolong mengetahui hal tersebut adalah dengan tahun kelahiran dan wafat mereka. Hadits munqathi’ tergolong mardud menurut kesepakatan para ulama, karena tidak diketahui sifat-sifat perawi yang digugurkan, bagaimana kejujuran dan kedhabithannya.
3) Hadits Mu’dal
Berasal dari kata – أعضل- يعضل- إعضالا- payah dan susah. Dalam istilah hadits mudhal adalah :
هو ما سقط من إسناده إثنان فأكثر على التوالي
“Yaitu hadits yang gugur dan sanadnya 2 orang lebih secara berturut-turut”.
Hadits mudhal tergolong mardud (tertolak) karena tidak diketahui keadaan perawi yang digugurkan. Apakah mereka tergolong orang-orang yang diterima periwayatannya atau tidak. Demi keaslian suatu hadits, sanad yang terputus, dan yang digugurkan diantara para perawinya, maka tidak dapat diterima.
4) Hadits Muallaq
Berasal dari – علق- يعلق- تعليقا- yaitu bergantung. Dari segi istilah hadits mu’allaq adalah :
ما حذف من أول السند راو أو أكثرعلى التوالى
“Hadits yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi hadits mu’allaq adalah hadits yang sanadnya bergantung karena dibuang dari awak sanad seorang perawi/ lebih secara berturut-turut
Hadits mu’allaq tergolong hadits yang tertolak (mardud) karena sanadnya tidak bersambung dan tidak diketahui sifat-sifat perawi yang dibuang. Tetapi hadits ini bisamenjadi diterima manakala dikuatkan melalui jalan lain yang menyebutkan perawi yang dibuang dan ia memiliki sifat kredibilitas yang tinggi/ sangat jujur. Dengan demikian hilanglah kesamaran atau ketidaktahuan tentang sifat-sifat para perawi hadits.
b. Dhaif Sebab Cacat Keadilan
1) Hadits Matruk
Berasal dari kata – ترك- يترك- تركا - artinya tertinggal. Dalam istilah hadits ini adalah:
الحديث الذي يكون أحر رواته متهم بالكذب
“Hadits yang salah satu periwayatnya seorang tertuduh dusta”.
Diantara sebab-sebab tertuduhnya dusta seorang perawi, ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut:
a) Periwayatan hadits yang menyendiri atau hanya dia sendiri yang meriwayatkannya.
b) Seorang perawi dikenal sebagai pembohong dan pendusta pada selain hadits tertentu.
c) Menyalahi kaidah-kaidah yang maklum seperti kewajiban beragama, shalat, puasa, dll.
2) Hadits Majhul
Berasal dari kata – جهل- يجهل- جهلا- yaitu tidak diketahui. Menurut istilah adalah:
هو من لم تعرف عينه أو صفته
“Seorang perawi yang tidak dikenal jati diri dan identitasnya.
Hadits majhul adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak dikenal jati dirinya. Sebab-sebab tidak dikenal jati dirinya adalah:
a) Seseorang mempunyai banyak nama/sifat, baik nama asli, panggilan, gelar, sifat profesi/ suku dan bangsa.
b) Seorang perawi yang sedikit periwayatan haditsnya, tidak banyak orang yang mengambil perawi kecuali hanya satu orang saja.
c) Tidak tegas penyebutan nama perawi karena ringkas menjadi nama kecil/ nama panggilan/ karena tujuan lain.
Macam-macam hadits majhul ;
a) Majhul al ayn
b) Majhul al hal
3) Hadits Mubham
Arti mubham menurut bahasa samar, tidak jelas. Menurut istilah:
هو الراوي الذي لم يسم في السند أوالمتن
“Seorang perawi yang tidak disebutkan namanya baik dalam sanad atau dalam matan”.
Jadi mubham adalah tidak adanya penyebutan nama seorang perawi yang jelas, hanya disebutkan seorang laki-laki atau perempuan saja tidak disebutkan nama jelas. Mubham ada kalanya dalam sanad dan dalam matan.
c. Dhaif Sebab Cacat Kedhabithan
1) Hadits Munkar
Berasal dari kata – أنكر- ينكر- إنكارا- artinya menolak, tidak menerima. Menurut istilah:
الحديث الذي في إسناده راو فخش غلطه أو كثرت أو ظهر فسقه
“Hadits yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya/ banyak kelupaan/ Nampak ketarikannya.
Periwayatan munqar tidak sama dengan syadz, karena dalam munqar periwayatnya bersifat dhaif yang menyalahi periwayatan tsiqah, sedangkan hadits syadz periwayatan orang tsiqah menyalahi orang yang lebih tsiqah.
2) Hadits Mu’allal
Berasal dari kata –علل- يعلل- فعليلا - yaitu penyakit. Menurut istilah:
هو الحديث الذي اطلع فيه على علة تقدح في صحته مع ان الظاهر
السلامة منها
“Hadits yang dilihat di dalamnya terdapat ‘illah yang membuat cacat keshahihan hadits, padahal lahirnya selamat daripadanya”.
Terjadinya illat karena:
a) Sanad, seperti memauqufkan suatu hadits yang mestinya mursal/ sebaliknya.
b) Matan
3) Hadits Mudraj
Berasal dari kata –أدرج- يدرج-إدرجا - memasukkan menghimpun dan atau menyisipkan. Jadi memasukkan sesuatu kepada sesuatu ang lain yang semula belum masuk atau belum menjadui bagian daripadanya.
Dalam istilah mudraj ada dua macam:
a) Mudraj pada sanad
ما غير سياق إسناده
“Hadits yang diubah konten sanadnya”.
b) Mudraj pada matan
ما ادخل في متنه ما ليس منه بلا فصل
“Hadits yang dimasukkan kedalammatannya sesuatu yang tidak bagian daripadanya tanpa ada pemisah”.
4) Hadits Maqlub
Berasal dari kata –قلب- يقلب- قلبا- berarti mengubah, mengganti, berpindah, membalik. Menurut istilah:
هو الحديث الذي دخل القلب في سنده او متنه
“Adalah hadits yang terbalik (redaksinya) baik pada sanad atau pada matan
5) Hadits Mudhtharib
Berasal dari kata –اضطرب- يضطرب- إضطرابا- berarti goncang dan bergetar.
Menurut istilah;
ما روي على أوجه مختلفة متساوية في القوة
“Hadits yag diriwayatkan pada beberapa segi yang berbeda, tetapi sama dengan kualitasnya”.
Hadits mudhtharib adalah hadits yang kontra antara satu dengan yang lain tidak dapat dikompromikan atau tidak dapat ditarjih dan sama kekuatan kualitasnya.
6) Hadits Mushahhaf
Berasal dari kata –صحف- يصحف- تصحيفا - berarti salah baca tulisan (shahifah). Muharraf berasal dari kata – حرف- يحرف- تحريفا- mengubah/ mengganti.
Menurut istilah mushahhaf
تعيير الكلمة في الحديث إلى غيرما رواه الثقات لفظا أو معن
“ Perubahan kalimat dalam hadits selain apa yang diriwayatkan oleh orang tsiqah, baik secara lafadz ataupun makna”.
Perubahan berbentuk syakal/ harakat disebut muharraf.
7) Hadits Syadz
Berasal dari kata –شذ- يشذ- شذا- ganjil, tidak dengan yang mayoritas.
Menurut istilah:
مخالفة الثقه لمن هو أو ثقات
“Periwayatan orang tsiqah, menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah”.
ما انفردبه الثقة من الثقات
“Periwayatan seorang tsiqah sendirian dari orang-orang tsiqah lain”.
Dapat disimpulkan bahwa hadits syazdz adalah hadits yang ganjil. Karena hanya dia sendiri yang meriwayatkannya atau periwayatannya menyalahi periwayatan orang tsiqah atau yang lebih tsiqah dan yang terakhir ini pendapat shahih.
C. Hubungan Hadits Dhaif Dengan Hadits Palsu
Hadits dhaif tidak identik dengan hadits maudhu’ (hadits palsu). Diantara hadits dhaif terdapat kecekatan para perawinya yang tidak terlalu parah, seperti daya hafalan yang kurang kuat tetapi adil dan jujur. Sedangkan hadits maudhu’ perawinya pendusta. Hadits yang terlalu buruk kedhaifannya tidak dapat diamalkan sekalipun dalam tadhall al amal, menurut ibnu hajar hadits maudhu merupakan hadits dhaif yang terburuk.
Jadi hadits maudhu’ adalah hadits bohong atau hadits palsu, bukan dari rasulullah tetapi dikatakan dari rasul oleh seorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkan bagian dari hadits dhaif, karena ia bukan hadits dalam arti yang sebenarnya.
D. Kitab-Kitab yang Memuat Hadits Dhaif
Para Imam hadis telah menyusun berbagai kitab yang menjelaskan hadits-hadits maudhu’. Untuk itu, mereka mencurahkan segala kemampuan untuk membela kaum muslim agar tidak terjerumus dalam kebatilan dan untuk memurnikan agama yang penuh pesona.
Di antara kitab-kitab sumber hadis maudhu' yang terpenting adalah:
1. AI-maudu'at, karya Al Imam Al-Hafiz Abul Fajar Abdur Rahman bin Al-Jauzi (W. 597 H). Kitab ini merupakan kitab yang pertama dan paling luas bahasannya di bidang ini. Akan tetapi, kekurangan kitab ini adalah banyak sekali memuat hadis yang tidak dapat dibuktikan kepalsuannya, melainkan hanya berstatus dhaif, bahkan ada di antaranya yang berstatus hasan dan sahih. Hal ini melebihi batas dan hanya dikira-kira saja.
Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata, "Kebanyakan hadis dalam kitab Ibnu Al-Jauzi adalah hadis maudhu', dan hadis yang mendapatkritik itu sangat sedikit dibandingkan dengan hadits yang tidak mendapat kritik". Selanjutnya ia berkata, “kekurangan kitab ini adalah bahwa penulisnya menganggap hadits yang bukan maudhu' sebagai hadis maudhu'; sebaliknya kekurangan pada Mustadrak AI-Hakim adalah bahwa Al-Hakim menganggap hadits yang tidak sahih sebagai hadis sahih. Dengan demikian, kritik terhadap kedua kitab ini harus diperhatikan, karena pembicaraan yang mengungkap ketidaksportifan kedua kitab itu akan menjadikannya tidak dapat dimanfaatkan kecuali oleh orang yang alim dalam bidang ini.
Oleh karena itu, para ulama menyusun kitab untuk memberi koreksi terhadap kitab Ibnu Al-Jauzi dengan menguji dan membersihkannya dari kesalahan.
2. Al-Laali AI-Masnu’ah fi AI-Ahadis Al-Maudu’ah. karya Al-Hafizh Jalaludin Al-Suyuti (w. 911 H).
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibnu Al-Jauzi disertai penjelasan tentang kedudukan hadits-hadits yang bukan maudhu' dan ditambah dengan hadits-hadits maudhu' yang belum disebutkan oleh Ibnu AI-Jauzi. Dengan demikian, kitab ini sangat komplit dan besar manfaatnya.
3. Tanzih Al Syari’ah Al-Marfuah an AI-Ahadis Al-Syaniah AI-Mauduah, karya Al-Hafizh Abu Al-Hasan Ali bin Muhamad bun Iraq Al-Kannani (w. 963 H).
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ibnu Al-Jauzi dan tambahan Al-Suyuti serta tambahan ulama lainnya dalam kitab mereka. Kitab ini diberi muqqadimah yang menyebutkan nama-nama rawi yang pendusta yang jumlahnya lebih dari 1900 orang, dan hal ini merupakan suatu ilmu yang sangat berharga yang terkandung dalam kitab ini.
4. Al-Manar AI-Munif fi AI-Sahih wa Al Dhaif, karya Al-Hafizh Ibnul Qayyim AI-Jauziyah ( w. 751 H).
5. AI-Masnu fi AI-Hadis AI-Maudhu, karya Ali Al-Qari (w. 1014 H). Kedua kitab terakhir ini ringkas dan sangat bermanfaat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah pemakalah menguraikan isi makalah, maka pemakalah dapat menyimpulkan bahwa hadits dhaif adalah hadits yang lemah.
Macam-macam hadits dhaif
1. Dari segi persambungan sanadnya
a. Hadits mursal
Hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in.
b. Hadis mu’dal
Hadits tergolong mardud, karena tidak diketahui keadaan perawi yang digugurkan.
c. Hadits majhul
Hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak dikenal.
d. Hadits mu’allaq
Hadits yang tertolak karena sanadnya tidak bersambung.
2. Dhaif sebab cacat keadilan
a. Hadits matruk
Hadits yang salah satu periwayatnya seorang tertuduh lemah.
b. Hadits majhul
Hadits yang di dalam sanadnya terdapat seorang perawinya yang tidak dikenal.
c. Hadits mubham
Seorang perawi yang tidak disebutkan nama seorang perawi yang jelas.
3. Dhaif sebab cacat kedhabithannya
a. Hadits munkar
Hadits yang pada sanadnyan ada seorang pernah kesalahannya/ banyak kelupaan.
b. Hadits mu’allal
Hadits yang dilihat di dalamnya terdapat illah yang membuat cacat keshahihannya.
c. Hadits Maqlub
Hadits yang terbalik, baik pada sanad atau matan.
d. Hadits mudhtharib
Hadits yang diriwayatkan pada beberapa segi yang berbeda tetapi sama dengan kualitasnya.
e. Hadits mushahhaf dan muharaf
f. Hadits mudraj
g. Hadits syazdz
DAFTAR PUSTAKA
Majid, Abdul, 2008, Ulumul Hadits, Jakarta : Sinar Grafika Offset
Ahmad Muhammad, 2000, Ulumul Hadits, Bandung : Pustaka Setia
Suparta Munzier, 1996, Ilmu Hadits, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Mudasir, 2008, Ilmu Hadits, Bandung : Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar