Rabu, 26 Maret 2014

PENTINGNYA MUSLIMAH BERPARTISIPASI DALAM POLITIK

Politik(siyasah) –dengan segala makna dasarnya berarti; mengatur, mendidik, menguasai, mengurus, dan memimpin- sangat jelas dia juga ada pada zona kehidupan manusia yang lain, bahkan da dalam rumah tangga, politik ada dalam dunia pendidikan, politik ada dalam dunia ekonomi, politik ada dalam kehidupan bertetangga, dan tentunya ada pula dalam dunia dakwah. Bahkan esensi dakwah adalah juga politik, sebab keduanya sama-sama upaya untuk mengatur, mendidik, mengurus, dan menguasai manusia dengan aturan-aturan Allah ta’ala. Setelah kita mengetahui kedudukan politik dalam Islam, bahwa dia juga merupakan ladang untuk beramal shalih. Maka, ladang ini merupakan ladang semua hamba Allah Ta’ala. Kewajiban beramal shalih tidaklah dibebankan untuk orang per orang saja tetapi semuanya. Tugas membenahi masyarakat, memperbaiki kehidupan, bukan hanya tugas laki-laki. Allah ta’ala berfirman: وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [التوبة/71] “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 71) Pembebanan syariat atas laki-laki dan perempuan adalah sama, kecuali memang hal-hal tertentu yang dikhusukan bagi kaum perempuan (seperti haid, sitihadhah, nifas, persalinan, penyusuan, dan warisan). Keudanya adalah sama-sama hamba Allah Ta’ala yang dituntut untuk mengabdi kepada Allah Ta’ala, amar ma’ruf nahi munkar, dan memakmurkan dunia. Keduanya pun dituntut untuk kerjasama sesuai firman-Nya: “sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.” Kita melihat sendiri, tidaklah laki-laki munafiq menyerang Islam melainkan pasti di samping mereka ada perempuan munafiq yang mendukung mereka. Tidaklah laki-laki kafir menyerang Islam melainkan pasti di sampingnya perempuan kafir juga menyokong mereka. Tidaklah laki-laki sekuler menyerang agama, melainkan berdiri di sampingnya pula perempuan sekuler. Hal ini dengan jelas disebutkan oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala: الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [التوبة/67] “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. At-taubah : 67) Dalam ayat lainnya: وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ [الأنفال/73] “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal : 73) Maka, tuntutan saling menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan, termasuk yang ada pada dunia politik, merupkan tuntutan syariat yang sangat jelas dan realistis. Peran Muslimah Pada Masa Awal Islam Pada masa-masa terbaiknya, Islam, justru menempatkan peran serta muslimah pada posisi yang sangat penting. Suara pertama yang mendukung dan membenarkan kenabiannya adalah suara wanita yakni Khadijah binti Khuwailid. Syuhada pertama dalam Islam adalah seorang wanita, yakni Sumayyah, ibu Ammar bin Yasir, yang dibunuh oleh Abu Jahal karena mempertahankan keislamannya. Ketika Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shidiq RA bersembunyi di gua (Jabal Tsur), Asma binti Abu Bakar-lah yang bolak-balik membawakan makanan untuk mereka berdua, padahal kondisinya sedang hamil. Ketika perang Uhud, Ummu Salith adalah wanita yang paling sibuk membawakan tempat air untuk pasukan Islam, sebagaimana yang diceritakan Umar bin Khattab. Ummu Salith juga pernah berbai’at kepada Rasulullah SAW. Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki. 1. Bab Ghazwil Mar’ah fi Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan) 2. Bab Hamli Ar-rajuli Imra’atahu fi Ghazwi duna ba’dhi Nisa'ihi (Laki-laki membawa istri dalam peperangan tanpa membawa istri lainnya) 3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar-Rijal (Peperangan wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki) 4. Bab Hamli Nisa’ Al-Qiraba ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa tempat minum kepada manusia dalam peperangan) 5. Bab Mudawatin Nisa’ Al-Jarha fil Ghazwi (Pengobatan wanita untuk yang terluka dalam peperangan) 6. Bab Raddin Nisa’ Al-Jarha wa Qatla ilal Madinah (Wanita memulangkan pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah) Selain Ummu Salith, kaum muslimah juga ikut berbai’at kepada Rasulullah SAW, seperti Ummu ‘Athiyah, Umaimah binti Ruqaiqah, dan kaum wanita Anshar. Sebagaimana yang diceritakan secara shahih oleh Imam An-Nasai. Masih banyak lagi peran muslimah pada masa awal seperti peran ketika hijrah ke Habasyah, peran dalam pendidikan, dan lainnya. Semuanya menunjukkan bahwa Islam menempatkan keduanya seimbang saling mengisi dan bekerjasama secara normal. Syubhat dan Jawabannya Ada beberapa syubhat (keraguan) yang dilontarkan oleh sebagian orang untuk mencegah wanita keluar rumah dan mengambil hak-haknya secara syar'i. apalagi berpolitik dan berperan di parlemen, itu lebih haram lagi menurut mereka. Syubhat pertama: Wanita diperintah untuk tinggal di rumah Mereka berdalil dengan ayat: وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ [الأحزاب/33] “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al-Ahzab : 33) Ayat ini dijadikan alasan agar para muslimah tidak ke mana-mana, hanya di rumah saja. Pemahaman tersebut tertolak, karena lima hal: Pertama, ayat tersebut khusus bagi para istri Rasulullah SAW sebagaimana tertera dalam ayat sebelumnya: يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ [الأحزاب/32] “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,..” (QS. Al-Ahzab : 32). Meneladani istri nabi adalah keharusan, tetapi tidak berarti mencegah para wanita selain mereka untuk keluar rumah dalam rangka mengambil hak-haknya yang syar'i seperti menuntut ilmu, mengajar kaum wanita lain, berobat, berdakwah, ke pasar, mengunjungi famili dan orang tua, menjenguk orang sakit, dan lainnya. Taruhlah, ayat ini juga berlaku bagi semua wanita beriman, tapi itu –sekali lagi- bukan alasan untuk mencegah mereka untuk melakukan aktifitas syar'i yang perlu mereka lakukan. Kedua, para shahabiyah adalah kaum wanita yang paling bertaqwa kepada Allah Ta’ala, paling tahu adab, paling paham agama, dan paling meneladani istri nabi, dibanding wanita zaman ini. Namun demikian, mereka tetap ikut berjuang bersama laki-laki sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, mereka mendatangi majlis ilmu bahkan nabi punya pertemuan di hari tertentu untuk mengajarkan mereka, mereka ikut berbai’at kepada Rasullullah SAW, dan aktifitas lainnya yang membutuhkan mereka harus keluar rumah bahkan berinteraksi dengan laki-laki. Para shahabiyah yang memiliki keahlian mengobati ketika berperang, tentu keahlian tersebut tidak datang dengan sendirinya melainkan mereka harus mencari ilmunya. Untuk zaman ini, para wanita harus belajar di fakultas kedokteran, apalagi keberadaan dokter muslimah sangat dibutuhkan untuk mengobati atau mengurus wanita muslimah yang ingin melahirkan. Ketiga, Aisyah RA, wanita yang paling faqih pada zamannya juga keluar rumah bahkan memimpin pasukan ketika konflik dengan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal (unta). Beliau memimpin pasukan dari Madinah ke Bashrah, dan para shahabat nabi pun ada yang ikut rombongannya, dua orang diantaranya adalah shahabat yang tergolong dijamin masuk surga dan seorang lagi termasuk enam ahli syurGa yaitu Thalhah dan Az Zubair. Walau, akhirnya Aisyah menyesali ijtihadnya untuk menuntut kematian Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib hingga pertumpahan darah sesama muslim. Aisyah (bersama ayahnya) pun pernah menjenguk Bilal bin Rabah ketika sakit (HR. Bukhari), oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bolehnya wanita menjenguk laki-laki selama aman dari fitnah, dan beliau membuat bab tersendiri untuk masalah ini. Aisyah juga pernah nonton pertunjukan orang Habasyah ketika Idul Fitri bersama Rasulullah SAW. Kisah ini masyhur. Empat, keluarnya para wanita kafir, munafiq, dan sekuler, menuntut keluar pula para muslimah untuk melawan mereka, menahan pemikiran jahat mereka, dan membendung akhlak kotor mereka. Tidak cukup melawan mereka di dalam rumah sambil mematikan acara televisi yang buruk, atau menidurkan anak bercerita shahabat nabi, itu semua baik dan penting, namun tidak cukup. Fenomena penolakan RUU APP yang dilakukan oleh kaum wanita kafir (yakni kristen), munafiq, dan sekuler, semakin membuktikan betapa pentingnya kaum wanita muslimah mendampingi kaum laki-laki untuk melawan mereka secara umum. Kelima, melarang wanita keluar rumah adalah benar hanya pada kondisi tertentu, yakni ketika mereka dihukum karena kekejian (zina) yang mereka lakukan. Allah ta’ala berfirman: وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ [النساء/14] “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” (QS. An-Nisa’ : 14) Syubhat kedua: Wanita bukan Pemimpin laki-laki Mereka menganggap wanita yang emnjadi anggota parlemen telah menjadi pemimpin bagi laki-laki. Pernyataan ini tertolak karena dua hal: Pertama, anggota dewan bukanlah pemimpin, bukan presiden, bukan perdana menteri, bukan pula kepala daerah, atau definisi apa pun yang bermakna pemimpin. Anggota dewan, sesuai dengan namanya, adalah wakil rakyat dari masing-masing daerah. Oleh karena itu parlemen dikenal dengan istilah Majlis An-Niyabah (Majelis perwakilan), bukan Majlis Imamah (majlis kepemimpinan). Mereka adalah pengawas pemerintah dan legislator (perumus undang-undang). Dalam Islam, fungsi pengawasan bisa diartikan dengan penegak amar ma’ruf nahi munkar dan pemberi nasihat, maka di sinilah letak pentingnya keberadaan para dai dan daiyah di sana. Telah masyhur kisah seorang wanita yang menasihati Khalifah Umar dalam hal pemberian mahar, dan kisah ini sanadnya dikatakan bagus oleh Imam Ibnu Katsir. Nabi SAW pun pernah mendapat masukan dari Ummu Salamah pada saat perjanjian Hudaibiyah dan langsung diterapkan Nabi SAW. Intinya wanita berhak memberikan masukan, nasihat, amar ma’ruf nahi mukar kepada pemimpin, baik dia sebagai rakyat biasa, apalagi sebagai anggota dewan yang memang itulah tugasnya. Sebagai fungsi legislator, tugas mereka bukan mencipta hukum dan undang-undang, sebab itu hanyalah hak Allah Ta’ala semata. Namun, yang mereka lakukan adalah merumuskan hukum dan undang-undang yang belum ada nashnya, atau masih nash umum yang masih membutuhkan perincian. Tugas ini (ijtihad/legislasi) bukanlah kekhususan buat laki-laki, melainkan untuk setiap muslim yang memiliki kecakapan. Ummul Mukminin Aisyah RA merupakanwanita mujtahid dan mufti di zamannya. Para shahabat nabi sering meminta penjelasan dalam berbagai hal kepadanya. Hal ini telah dihimpun oleh Imam Az-Zakrsayi dalam kitab Al-ijabah li istidrakati Aisyah ‘alash Shahabah, lalu diringkas oleh Imam As-Suyuthi dalam Ainul Ishabah. Memang, dalam sejarah masa lalu amat jarang wanita yang menjadi ahli ijtihad, namun saat ini banyak muslimah yang memiliki kecakapan seperti laki-laki, bahkan melebihinya. Syubhat ketiga: Sad Adz-Dzara'i (Pencegahan) Agar Wanita Terhindar dari Fitnah Ini adalah alasan selanjutnya. Mencegah diri dari potensi fitnah adalah baik dan mulia. Namun, berlebihan dalam pencegahan adalah sama halnya dengan sikap tanpa pencegahan, yaitu sama-sama menghilangkan maslahat, lalu lahirlah mudharat. Atau, bebas dari mudharat kecil dan pribadi, namun mengorbankan maslahat besar dan umum. Melarang wanita keluar rumah untuk ikut pemilu, atau kiprah politik lainnya dengan pelarangan itu maka hilanglah setengah (bahkan lebih) kekuatan (suara) umat Islam, atau hilang potensi kebaikan, hingga akhirnya kekalahan dan kelemahan dialami umat Islam. Maka, itulah fitnah yang sesungguhnya! Takut dengan fitnah pribadi yang akan dialami seorang wanita (alasan ‘fitnah’ ini pun masih bisa diperdebatkan), akhirnya mengorbankan kemaslahatan yang lebih besar dan jelas. Ini adalah penempatan sad adz dzarai (pencegahan) yang tidak pas. Tindakan ini memang harus diterapkan jika memang benar-benar terjadi fitnah yang jelas, bisa menghilangkan kemudharatan dan mendapatkan maslahat. Kita memiliki kaidah akhafu dharurain (memilih kerusakan yang lebih ringan diantara dua kerusakan). Inilah jalan yang kita tempuh jika berhadapan dengan kondisi seperti ini. Terjadinya fitnah karena keluarnya wanita adalah sebuah mudharat, namun kekalahan umat Islam atau kekalahan kekuatan kebaikan, karena suara wanita tidak diizinkan keluar, maka mudharat yang lebih besar lagi dan berkepanjangan. Selanjutnya, ini semua membutuhkan kejelian dan analisa yang mendalam. Peringatan Kiprah muslimah dalam dunia sosial dan politik bukanlah kiprah tanpa syarat dan catatan. Ada beberapa patokan syar'i yang tidak boleh ditinggalkannya. Semua ini demi kebaikan muslimah itu sendiri, dan menjadikan apa yang dilakukannya adalah benar-benar amal shalih yang diterima Allah SWT. 1. Aktifitas politik, khususnya parlemen hanya untuk wanita yang benar-benar layak, pantas, punya waktu luang, dan sedang tidak ada tugas domestik (kerumahtanggan) yang sangat sulit jika ditinggalkan, seperti menyusui, dan memiliki anak-anak yang masih butuh perhatian kasih sayang, dan pendidikannya. Memaksakan kehendak dalam hal ini, sama juga mengorbankan masa depan mereka, bahkan masa depan sepenggal generasi manusia, dan khianat terhadap amanah (sebab anak adalah amanah). Maka, tidak semua wanita dibenarkan untuk menjadi anggota parlemen, namun mereka masih bisa berkiprah pada kehidupan sosial politik lainnya yang lebih mungkin. 2. Tidak melupakan tugas asasinya sebagai istri dari suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya 3. Tetap teguh memegang prinsip-prinsip akhlak Islam: menutup aurat secara sempurna, tidak bersolek seperti wanita jahiliyah, tidak mendayu-dayu dalam bicara, tidak berduaan dengan laki-laki bukan mahram, dan menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki yang tidak diperlukan. 4. Meluruskan niat, bahwa yang dilakukan adalah untuk mencari ridha Allah ta’ala, dakwah Ilallah dan amar ma’ruf nahi munkar. Bukan karena kekayaan dan popularitas. Wallaahu a’lam. Semoga para muslimah bisa menegakkan nilai-nilai Islam dalam bidang politik Indonesia, amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar